Latest News

Sabtu, 31 Oktober 2020

Wakaf Produktif Sebagai Kekuatan Dakwah


Pekerjaan Dakwah, mengelola Pesantren, mengelola Masjid, membutuhkan pengorbanan jiwa dan harta. Untuk melengkapi kebutuhan harta dalam berdakwah, Yayasan Tabung Wakaf Umat bekerjasama dengan Yayasan Riau Amanah Bertuju  ( Ya RAB) dan Indonesia Dai Network (IDN) melakukan penanaman jeruk nipis dengan skema investasi wakaf produktif di lahan wakaf YLPI yang berada di daerah Pasir Putih.


Jeruk nipis yang ditanam bulan Januari 2020 kini telah berbuah dan pada bulan Rabi' al-Awwal yang penuh berkah Yayasan Tabung Wakaf Umat bersama Indonesia Dai Network dan Riau Amanah Bertuju melakukan panen pertama yang disaksikan oleh UAS, pengurus Dewan Dakwah Pusat yang juga menghadirkan Cupink Topan.








Sampai bulan Oktober 2020 Yayasan Tabung Wakaf Umat telah berinvestasi senilai 150 juta Rupiah untuk menanami lahan seluas 3 hektare.


Terima kasih donatur, terima kasih pengelola, terima kasih pengurus Yayasan Tabung Wakaf Umat, serta seluruh pihak yang terlibat dalam program kebaikan ini.


 Y  T  W U


Bagi jamaah yang ingin mendapatkan pahala yang terus mengalir dan memberikan manfaat yang berkesinambungan kepada umat melalui wakaf produktif penanaman jeruk nipis, silahkan bergabung dengan Yayasan Tabung Wakaf Umat. Cukup Rp 50.000, jamaah sudah ikut menanam 1 batang jeruk nipis.


Antarkan sedekah Bapak/Ibu ke kantor Yayasan Tabung Wakaf Umat di jl. Hang Tuah no. 62 Pekanbaru atau bawa saat Kuliah Subuh Bersama UAS atau transfer melalui rekening yayasan:


820 11 66666 

Bank Riau Kepri (BPD Riau) Cabang Syari'ah

Kode Bank 119


2210 666 666

Bank Muamalat

Kode Bank 147


1010966666

BNI Syariah

Kode bank 427 atau 009


666 666 666

BRI Syariah

Kode Bank: 422


147 666 666 6

Bank Syariah Mandiri

Kode Bank: 451


an: Yayasan Tabung Wakaf Umat


Mohon tuliskan angka 7 di akhir nominal transfer, untuk mengindentifikasi donasi yang masuk ke rekening Yayasan Tabung Wakaf Umat. Contoh Rp 50.007.


Lokasi Yayasan Tabung Wakaf Umat:

https://goo.gl/maps/enmR98wRmrqj8dfM7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang YTWU

Legalitas Yayasan Yayasan Tabung Wakaf Umat diinisiasi oleh Ustadz Abdul Somad dan Tim UAS, sahabat Ustadz Abdul Somad sewaktu kuliah di UIN Susqo Riau tahun 1996 (UAS 96), sahabat Ustadz Abdul Somad alumni Al Azhar Mesir (Azhariyyun), dan jamaah, pada hari Sabtu, 14 Syawal 1441 H. yang bertepatan dengan 06 Juni 2020 M. di Markaz Dakwah Nusaibah jl. Harapan Sari no 9A Kota Pekanbaru. Setelah berdiri Yayasan Tabung Wakaf Umat dilegalkan sebagai badan hukum dengan SK Kemenkumham AHU-0009901.AH.01.04 tahun 2020 dan mendapat izin operasional dari BWI Provinsi Riau tentang Pendirian Nazhir Organisasi No. 30/BWI/Riau/VII/2020


Random Posts

Recent Post