Yayasan Tabung Wakaf Umat merupakan wadah perjuangan untuk berkhidmat
menghidupkan syiar agama, menjaga kemurnian ajaran agama, dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi filantrofi yang
fokus kepada pengelolaan wakaf. Melalui penggalangan wakaf aset, wakaf
uang, wakaf melalui uang, dan instrumen wakaf lainnya.
Selain menerima wakaf, Yayasan Tabung Wakaf Umat juga menerima sumbangan tidak mengikat lainnya; infaq, sedekah, dan hibah. Berupa uang tunai ataupun aset/barang bergerak dan tidak bergerak. Yayasan Tabung Wakaf Umat menjalankan amanah secara produktif, profesional, dan amanah.
Yayasan Tabung Wakaf Umat diinisiasi oleh Ustadz Abdul Somad dan Tim UAS, sahabat Ustadz Abdul Somad sewaktu kuliah di UIN Susqo Riau tahun 1996 (UAS 96), sahabat Ustadz Abdul Somad alumni Al Azhar Mesir (Azhariyyun), dan jamaah, pada hari Sabtu, 14 Syawal 1441 H. yang bertepatan dengan 06 Juni 2020 M. di Markaz Dakwah Nusaibah jl. Harapan Sari no 9A Kota Pekanbaru.
Setelah berdiri Yayasan Tabung Wakaf Umat dilegalkan sebagai badan hukum dengan SK Kemenkumham AHU-0009901.AH.01.04 tahun 2020 dan mendapat izin operasional dari BWI Provinsi Riau tentang Pendirian Nazhir Organisasi No. 30/BWI/Riau/VII/2020
Sebagai gerakan pertama dan utama Yayasan Tabung Wakaf Umat memprioritaskan membangun kawasan wakaf berupa tanah yang luas dan strategis di dalam Kota Pekanbaru. Tanah wakaf ini akan dijadikan sentra kegiatan Yayasan Tabung Wakaf Umat dengan masjid sebagai bangunan utama yang dilengkapi dengan fasilitas pendidikan dan dakwah serta unit-unit usaha produktif.
Subscribe, like, dan share seluas-luasnya channel YouTube Tabung Wakaf Umat Official. Nyalakan juga loncengnya, untuk mendapatkan update video terbaru UAS dan Yayasan Tabung Wakaf Umat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar