Latest News

Kamis, 21 Januari 2021

Mari Berinfaq Untuk Kafalah Guru Mengaji dan Pembinaan Muallaf


Kegiatan mengaji pada sebagian daerah pinggiran kota, kampung, dan pedalaman, dirasakan sudah mulai minim. Diantara sebabnya karena kurangnya support finansial untuk memberi kafalah kepada guru mengaji dan penyediaan kebutuhan mengaji.
Untuk menjaga dan berusaha melakukan penguatan akidah umat, Yayasan Tabung Wakaf Umat mengutus guru mengaji ke pinggiran kota dan pedalaman. Serta bekerjasama dengan lembaga pembinaan muallaf dan lembaga filantropi untuk membina muallaf.

Jama'ah yang ingin ikut program Infaq kafalah guru mengaji dan pembinaan muallaf, semoga mendapat pahala yang sama dengan orang yang mengajar. Silahkan transfer ke;

666 666 666
BRI Syariah
Kode bank 422
Atas nama Yayasan Tabung Wakaf Umat

Mohon cantumkan kode 05 di akhir nominal transfer. Contoh: Rp 20.005

Narahubung: 0852 6541 6060

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang YTWU

Legalitas Yayasan Yayasan Tabung Wakaf Umat diinisiasi oleh Ustadz Abdul Somad dan Tim UAS, sahabat Ustadz Abdul Somad sewaktu kuliah di UIN Susqo Riau tahun 1996 (UAS 96), sahabat Ustadz Abdul Somad alumni Al Azhar Mesir (Azhariyyun), dan jamaah, pada hari Sabtu, 14 Syawal 1441 H. yang bertepatan dengan 06 Juni 2020 M. di Markaz Dakwah Nusaibah jl. Harapan Sari no 9A Kota Pekanbaru. Setelah berdiri Yayasan Tabung Wakaf Umat dilegalkan sebagai badan hukum dengan SK Kemenkumham AHU-0009901.AH.01.04 tahun 2020 dan mendapat izin operasional dari BWI Provinsi Riau tentang Pendirian Nazhir Organisasi No. 30/BWI/Riau/VII/2020


Random Posts

Recent Post