Latest News

Selasa, 15 Desember 2020

Dakwah di Pinggiran Kota Mesti Diperhatikan

Kegiatan Dakwah Sub urban YTWU

Sebagai upaya penguatan akidah di pinggiran Kota Pekanbaru dengan mendidik anak-anak untuk pandai membaca Al Qur'an, bisa shalat dengan benar, serta paham hal-hal dasar dalam Islam, Yayasan Tabung Wakaf Umat mengutus Ustadz Muhammad Yusuf untuk menjadi guru mengaji di Masjid Nurul Ikhlas RT 02 RW 04 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.


Ustadz Muhammad Yusuf akan mengajar mengaji setiap sore selama 5 hari dalam sepekan. Setelah magrib beliau akan mengadakan kajian dengan orang dewasa untuk belajar ilmu-ilmu dasar dalam agama Islam atau disesuaikan dengan waktu yang disepakati. 


Kegiatan dakwah sub urban ini insya Allah akan terus dikembangkan oleh Yayasan Tabung Wakaf Umat dengan menempatkan seorang dai di lokasi yang membutuhkan. Karena minimnya gerakan dakwah di pinggiran kota . Di sisi lain ancaman penyakit moral dan pendangkalan akidah terus menanti mereka. Tidak boleh lengah, jika kita tidak ingin menyesali keadaan umat di masa datang.


Mari dukung program dakwah sub urban dan pedalaman Yayasan Tabung Wakaf Umat, transfer donasi melalui rekening: 


820 11 66666

Bank Riau Kepri Syariah (BPD Riau)

Atas nama Yayasan Tabung Wakaf Umat


Mohon cantumkan angka 04 di akhir nominal transfer.


Narahubung: 0852 6541 6060

IG: @tabungwakafumat_official

Website: www.tabungwakafumat.org

Channel YouTube: Tabung Wakaf Umat Official

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang YTWU

Legalitas Yayasan Yayasan Tabung Wakaf Umat diinisiasi oleh Ustadz Abdul Somad dan Tim UAS, sahabat Ustadz Abdul Somad sewaktu kuliah di UIN Susqo Riau tahun 1996 (UAS 96), sahabat Ustadz Abdul Somad alumni Al Azhar Mesir (Azhariyyun), dan jamaah, pada hari Sabtu, 14 Syawal 1441 H. yang bertepatan dengan 06 Juni 2020 M. di Markaz Dakwah Nusaibah jl. Harapan Sari no 9A Kota Pekanbaru. Setelah berdiri Yayasan Tabung Wakaf Umat dilegalkan sebagai badan hukum dengan SK Kemenkumham AHU-0009901.AH.01.04 tahun 2020 dan mendapat izin operasional dari BWI Provinsi Riau tentang Pendirian Nazhir Organisasi No. 30/BWI/Riau/VII/2020


Random Posts

Recent Post