Latest News

Minggu, 20 September 2020

Pertemuan Ke-4 Kuliah Subuh Bersama UAS

Mari Hadir Pertemuan Keempat Kuliah Subuh membaca Kitab Mukhtashar Al-Targhib wa al-Tarhib karya Imam Ibnu Hajar al-Asqallani bersama Tuan Guru Khalifah Irsyad Datuk Seri Ulama Setia Negara Prof. H. Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D..

Insya Allah diadakan pada hari Rabu, 23 September 2020 di Masjid Al-Muqaddis Pasar Dupa Pekanbaru. Masuk dari jl. Merpati di seberang Kantor DPRD Provinsi Riau.

Pembahasan selanjutnya insya Allah membahas "Al-Tarhib Min Tark al-Sunnah (Ancaman Meninggalkan Sunnah)". Hadis ke 16.

Kuliah Subuh diadakan langsung setelah pelaksanaan Shalat Subuh berjamaah.

Bagi yang tidak bisa hadir, bisa menyaksikan siaran langsungnya di channel YouTube Tabung Wakaf Umat Official, silahkan klik: 

https://www.youtube.com/channel/UCwmeql2wxh9LQAbsOSgwPnQ

 

Lokasi Masjid:
https://maps.app.goo.gl/L2k2icHqtECXsivF8 

____________________________________________________

Bagi yang ingin berdonasi, salurkan melalui :

Bank Riau Kepri Cab. Syariah Pekanbaru
No. Rek : 820 11 66666
A/n. Yayasan Tabung Wakaf Umat 
Kode bank : 119

Bank Muamalat
Nomor rekening : 2210 666 666 
A/n. Yayasan Tabung Wakaf Umat 
Kode Bank: 147

Bank BNI Syari'ah
Nomor Rekening: 10109 66666
A/n. Yayasan Tabung Wakaf Umat 
Kode Bank: 427 atau 009
 
Bank BRI Syari'ah
Nomor Rekening:
666 666 666
A/n. Yayasan Tabung Wakaf Umat 
Kode Bank: 422

____________________________________
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Ustadz Alnof Dinar, Ketua Pengurus Yayasan Tabung Wakaf Umat,
HP: 0853 5550 4463

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang YTWU

Legalitas Yayasan Yayasan Tabung Wakaf Umat diinisiasi oleh Ustadz Abdul Somad dan Tim UAS, sahabat Ustadz Abdul Somad sewaktu kuliah di UIN Susqo Riau tahun 1996 (UAS 96), sahabat Ustadz Abdul Somad alumni Al Azhar Mesir (Azhariyyun), dan jamaah, pada hari Sabtu, 14 Syawal 1441 H. yang bertepatan dengan 06 Juni 2020 M. di Markaz Dakwah Nusaibah jl. Harapan Sari no 9A Kota Pekanbaru. Setelah berdiri Yayasan Tabung Wakaf Umat dilegalkan sebagai badan hukum dengan SK Kemenkumham AHU-0009901.AH.01.04 tahun 2020 dan mendapat izin operasional dari BWI Provinsi Riau tentang Pendirian Nazhir Organisasi No. 30/BWI/Riau/VII/2020


Random Posts

Recent Post