Latest News

Kamis, 09 Juli 2020

Wakaf Penanaman Jeruk Nipis

Dengan berwakaf Rp 50.000 kamu telah ikut menanam 1 batang Jeruk Nipis, untuk memproduktifkan lahan wakaf.

Hasil panen dari penanaman jeruk nipis ini insya Allah digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan, dakwah, dan sosial.

Bagi yang ingin ikut serta, silahkan berwakaf melalui:

820 11 66666
Bank Riau Kepri (BPD Riau) Cabang Syari'ah
Kode Bank 119

2210 666 666
Bank Muamalat
Kode Bank 147

1010966666
BNI Syariah
Kode bank 427 atau 009

an: Yayasan Tabung Wakaf Umat

Cantumkan angka 7 pada akhir nominal wakaf.
Contoh: Rp 1.000.007

Konfirmasi :
0853 5550 4463 (Alnof Dinar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang YTWU

Legalitas Yayasan Yayasan Tabung Wakaf Umat diinisiasi oleh Ustadz Abdul Somad dan Tim UAS, sahabat Ustadz Abdul Somad sewaktu kuliah di UIN Susqo Riau tahun 1996 (UAS 96), sahabat Ustadz Abdul Somad alumni Al Azhar Mesir (Azhariyyun), dan jamaah, pada hari Sabtu, 14 Syawal 1441 H. yang bertepatan dengan 06 Juni 2020 M. di Markaz Dakwah Nusaibah jl. Harapan Sari no 9A Kota Pekanbaru. Setelah berdiri Yayasan Tabung Wakaf Umat dilegalkan sebagai badan hukum dengan SK Kemenkumham AHU-0009901.AH.01.04 tahun 2020 dan mendapat izin operasional dari BWI Provinsi Riau tentang Pendirian Nazhir Organisasi No. 30/BWI/Riau/VII/2020


Random Posts

Recent Post